Mungkin sudah seabad rasanya ga ngutak ngatik blog ini,sekarang baru kepikiran buka blog lagi,tapi masalahnya bingung mau ngapain ini saya,…???,otak rasanya beku,ide ga ada yg keluar,mau copas dari portal berita lain,aduhhh udah mulai jenuh nih main copas saja,pengen nulis mau nulis apa lha wong otak rasanya beku,aduhhh,… pusing jendral….. Baca entri selengkapnya »
Batik Indonesia sendiri mempunyai ciri khas yang berbeda, tergantung dari mana batik itu berasal. Seperti Garut yang mempunyai ciri khas dengan Motif Batik Garutannya, Banyumas yang mempunyai corak tumbuhan dan hewan, sehingga lebih menampilkan warna yang dominan gelap dengan gambar yang lugas dan jelas. Begitu juga ciri khas yang ditampilkan pada batik yang berasal dari Madura, meskipun menampilkan desain atau gambar yang terkesan tidak biasa (norak) dan pemilihan warna yang lebih dominan kepada merah dan hitam, namun hal itulah yang membedakan batik Madura dengan batik dari daerah lainnya.
mari kita dukung terus dan kirim komentar sebanyak banyaknya, bisa masih bingung tinggal masuk ke beranda dan gunakan kolom search dan gunakan kata kunci “KEMENKEU“
UKP4 – Unit Kerja Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan sms (1708)
selengkapnya bisa di lihat disini kebetulan belum ada tanggapan dari pihak yg terkait, baru di disposisikan ke menpan Baca entri selengkapnya »
JAKARTA – Tidak hanya honorer kategori satu (K1) dan dokter yang langsung diangkat CPNS. Tenaga ahli untuk bidang-bidang tertentu juga mendapat perlakuan khusus.
Di dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS, pada Pasal 5 ayat (4) menyebutkan bahwa tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS.
“Jadi tenaga ahli di bidang tertentu yang tidak ada di kalangan PNS misalnya ahli nuklir, dan lain-lain bisa langsung diangkat CPNS. Tapi syaratnya, usia maksimal 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun pada 1 Januari 2006,” ungkap Wakil Menteri PAN&RB Eko Prasojo yang dihubungi, Minggu (3/6). Baca entri selengkapnya »
Sekadar penegasan saja Pak. PP 56 ini menjadi akhir dari penuntasan masalah honorer tertinggal atau akan ada PP baru lagi Pak? Ini sudah endingnya. Pengangkatan honorer K1 yang dimulai sejak 2005, berakhir tahun ini. Tahun depan tidak ada lagi. Yang diangkat tahun depan hingga 2014 hanya honorer K2
RASA gembira yang membuncah, disertai ucap syukur. Setidaknya itu yang terbaca dari komentar sejumlah pembaca JPNN, menyambut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012.Tentunya yang sumringah adalah para pembaca yang berstatus tenaga honorer, yang sudah sekian lama menanti terbitnya PP sebagai Perubahan Kedua Atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS itu. Baca entri selengkapnya »
JAKARTA – Kabar gembira bagi honorer tertinggal baik kategori satu (K1) dan kategori dua (K2). Presiden SBY telah menerbitkan PP Honorer Tertinggal bernomor 56 Tahun 2012. Itu berarti, honorer K1 sudah bisa diangkat CPNS tahun ini juga.”Alhamdulillah, RPP honorer tertinggal sudah diterbitkan yaitu PP 56 Tahun 2012. Dengan adanya payung hukum ini, honorer tertinggal sudah bisa diangkat CPNS,” kata Sekretaris Menpan & RB Tasdik Kinanto dalam jumpa pers di Kantor Kemenpan & RB, Jakarta, Jumat (1/6). Baca entri selengkapnya »