Diangkat CPNS, 47 Ribu Honorer Tunggu SK

Posted on Updated on

NASIONAL – HUMANIORA

Senin, 23 Mei 2011 , 01:18:00

Diangkat CPNS, 47 Ribu Honorer Tunggu SK
JAKARTA – Sekitar 47 ribu honorer tertinggal kategori I (yang dibiayai APBN/APBD) tinggal menunggu penetapan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,  EE Mangindaan untuk diangkat CPNS. 47 ribuan honorer tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi untuk instansi pusat maupun daerah yang dilakukan tim gabungan.

“Data yang kami dapat dari BKN ada 47 ribuan honorer tertinggal yang akan diangkat CPNS. Data ini tinggal diteken pak menteri sembari menunggu penetapan RPP tentang tenaga honorer tertinggal,” ungkap Sekretaris Kemen PAN &RB Tasdik Kinanto, Minggu (22/5).

Sedangkan honorer kategori II (yang tidak dibiayai APBN/APBD) yang memenuhi syarat untuk mengikuti pengangkatan CPNS di 2012 mendatang sebanyak 600 ribu orang. Berbeda dengan honorer kategori I yang langsung diangkat CPNS, kategori II harus mengikuti seleksi sesama honorer. Yang lolos seleksi (tes tertulis, psikotes, kesehatan, dll) akan diangkat CPNS. Sedangkan yang tidak lolos seleksi diberikan kesempatan mengikuti jalur PTT (pegawai tidak tetap).

“Jadi nanti yang akan ditetapkan pak menteri itu ada dua. Honorer kategori I sebanyak 47 ribuan dan kategori II 600 ribu. Ini sudah mencakup honorer instansi pusat dan daerah. Tapi yang paling banyak memang dari daerah,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, RPP Tenaga Honorer akan tetapkan pemerintah sekitar Juni mendatang. Saat ini, posisi RPPnya sudah dalam pembahasan dengan Menkopolhukam. Setelah itu dibawa ke presiden untuk diteken secara resmi.

Meski RPP honorer tertinggal ini mengatur tentang pengangkatan CPNS dari kategori I dan II, namun yang akan diselesaikan tahun ini baru honorer APBN/APBD. Honorer non APBN/APBD akan dilesaikan bertahap hingga 2013. (esy/jpnn)

source: JPNN.COM

2 respons untuk ‘Diangkat CPNS, 47 Ribu Honorer Tunggu SK

    Rhezy Ramdhany said:
    Mei 25, 2011 pukul 5:41 PM

    PP HONORER KEMENKEU :
    Honorer Kemenkeu yang terdaftar di Database BKN tahun 2005, tidak masuk Kategori 1, namun menjadi Kategori 2.
    Apabila masa kerja terhitung dalam Database 2005 minimal masa kerja 5 tahun, akan langsung dilimpahkan menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Departemen Dalam Negeri, dan boleh mengikuti Seleksi Tes CPNS tahun 2012

      sarkembe said:
      Mei 26, 2011 pukul 1:53 PM

      heum,……..makin kelam para honorer depkeu

      sabar,…sabar,….sabar,…..

Tinggalkan komentar